Sejarah

Pembentukan Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Gampong Kota Lhokseumawe  ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe No 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunsan Organisasi, Tugas dan pungsi Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Gampong Kota Lhokseumawe.

Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Gampong Kota Lhokseumawe betugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan dan di bidang Pembedayaan masyarakat dan desa yang dipinpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Wali Kota Lhokseumawe. Berikut bagan struktur organisasi Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Gampong Kota Lhokseumawe.