Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi Sekretariat DPMG Kota Lhokseumawe meliputi pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, penyusunan program kerja, dan ketatalaksanaan, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. Bidang ini berperan dalam mendukung kelancaran operasional DPMG dalam melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat dan gampong. 
 
Tugas Sekretariat DPMG Kota Lhokseumawe
  • Administrasi dan Kepegawaian: Mengelola administrasi umum, termasuk urusan surat-menyurat, pekerjaan kantor, kepegawaian, dan tata usaha.
  • Keuangan: Melakukan pengelolaan keuangan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
  • Perencanaan dan Program: Menyusun program kerja tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang untuk DPMG.
  • Organisasi dan Ketatalaksanaan: Mengatur dan mengelola struktur organisasi serta ketatalaksanaan DPMG.
  • Dukungan Teknis: Menyiapkan dan menyediakan dukungan teknis yang diperlukan oleh unit kerja lain di dalam DPMG.
  • Pelaporan dan Evaluasi: Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait kegiatan administrasi dan umum.
  • Tugas Lain: Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.