Tugas dan Fungsi

Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) adalah membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan gampong (desa). Fungsi utamanya meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan program, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan pemberdayaan masyarakat dan gampong, serta pengelolaan administrasi umum.