Kapasitas Pengurus Badan Usaha Milik Negara ( Bundes )

Dalam upaya meningkatkan kemandirian ekonomi desa dan memajukan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, melaksanakan proses pembentukan dan pengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Panngoi.

Proses pembentukan BUMDes ini diawali dengan musyawarah desa yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan kelompok usaha lokal. Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa pembentukan BUMDes menjadi langkah strategis untuk mengelola potensi ekonomi desa secara profesional dan berkelanjutan.

Selanjutnya, pemerintah desa membentuk Tim Persiapan Pembentukan BUMDes yang bertugas menyusun dokumen administrasi, mulai dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur organisasi pengurus, hingga rencana bisnis BUMDes. Tim juga melakukan inventarisasi potensi desa, seperti hasil pertanian, perikanan, dan jasa, yang dapat dikembangkan menjadi unit usaha BUMDes.

Setelah seluruh dokumen pendirian lengkap, pemerintah desa mengajukan permohonan pengesahan BUMDes ke Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG). Setelah melalui proses verifikasi dan penilaian administrasi, BUMDes Panngoi resmi mendapatkan SK Pengesahan dari Wali Kota Lhokseumawe.

Dengan terbentuknya BUMDes Panngoi, diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui berbagai unit usaha seperti perdagangan hasil pertanian, pengelolaan air bersih, dan jasa simpan pinjam masyarakat desa. Pemerintah Desa Panggoi berkomitmen untuk menjalankan BUMDes secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.