Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Gampong 2026

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe secara resmi menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Gampong Tahun 2026.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan gampong agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan hukum ini, aparatur gampong diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai aspek hukum dalam setiap tahapan pengelolaan Dana Gampong, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.

Kerja sama antara DPMG dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan dan permasalahan hukum dalam pengelolaan Dana Gampong. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga memberikan ruang konsultasi dan pemahaman hukum kepada aparatur gampong dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Diharapkan, melalui kegiatan ini tercipta pengelolaan Dana Gampong yang semakin tertib, terbuka dan bertanggung jawab, sehingga anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat gampong.

Sinergi, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola Dana Gampong yang baik dan berintegritas.