Kegiatan pedampingan hukum Dana Desa bersama Kasi jatun kajari Lhokseumawe, DPMG, INSFEKTUR, DPKAD, dan 10 KEUCHIK GAMPONG. di kantor Keuchik Keude Aceh

Pada tanggal 27 Februari 2026, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Lhokseumawe menghadiri kegiatan pendampingan hukum Dana Desa yang dilaksanakan di Kantor Keuchik Keude Aceh, Kota Lhokseumawe. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Jatun) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Inspektur, DPKAD, serta 10 Keuchik Gampong.

Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta penguatan kepada para Keuchik dalam pengelolaan Dana Desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan tata kelola keuangan gampong dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Kepala DPMG menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah gampong, aparat pengawas, dan aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan Dana Desa. Sementara itu, pihak Kejaksaan melalui Kasi Jatun menyampaikan komitmen untuk terus memberikan pendampingan dan konsultasi hukum sebagai langkah preventif dalam mendukung pembangunan gampong yang berintegritas.