Pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) mengikuti pertemuan bersama Kanwil Hukum Aceh yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wali Kota Lhokseumawe. Pertemuan ini membahas koordinasi dan penguatan pelaksanaan Pos Hukum Gampong sebagai upaya meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat di tingkat gampong.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai hal terkait mekanisme pembentukan, pengelolaan, serta peran Pos Hukum Gampong dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum kepada masyarakat. Selain itu, juga dibahas pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparatur gampong, serta instansi terkait dalam mendukung keberlangsungan layanan bantuan hukum di tingkat desa.
Kepala Dinas DPMG menyampaikan dukungan terhadap program penguatan Pos Hukum Gampong sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta membantu penyelesaian permasalahan hukum secara lebih cepat dan tepat di lingkungan gampong.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Kanwil Kementerian Hukum Aceh dalam mendorong optimalisasi fungsi Pos Hukum Gampong sehingga masyarakat dapat memperoleh akses layanan hukum yang lebih mudah dan efektif.
